Rasulullah SAW bersabda : "sampaikanlah kepada perempuan-perempuan yang kamu jumpai bahwasanya" :
Doa seorang isteri yg taat memiliki kekuatan 70 wali.
Siapa saja istri yang meninggal dunia sedang suaminya ridha terhadap kepergiannya, maka ia akan masuk ke surga.
Isteri yang membuatkan minum suami tanpa dminta, pahalanya 3 x khatam Al Qur'an.
Masakan isteri yang dilakukan secara sunah dan dimakan suami beserta keluarga pahalanya semua untuk isteri dan do'a suami yang memakan masakannya menjadi do'a yang diijabah.
Isteri yang membangunkan suami untuk shalat/ menyuruh shalat berjamaah dimasjid pahalanya 27+1.
Bila seorang wanita mengerjakan dan menjaga shalatnya, berpuasa pada bulan Ramadhan, menjaga amanah suaminya dan mentaati suaminya, Allah swt akan memberikan izin padanya untuk memasuki surga dari pintu mana saja yang dia sukai.
Isteri yang kelelahan bangun malam karena anaknya minta susu sama dengan pahala 70 x haji mabrur.
Seorang ibu yang menyusui setiap tetes susunya senilai 2008 shalat khusu wal khudu dan doanya di ijabah. (fadilah wanita)
Bila seorang suami pulang dengan gelisah dan isteri menghiburnya maka isteri mendapatkan 10 pahala jihad.
Bila seorang wanita hamil shalatnya dua rakaat adalah lebih baik dari 80 rakaat shalat wanita yang tidak hamil.
Bila seorang wanita hamil akan mendapatkan pahala 70 tahun shalat nafil dan 70 tahun puasa.
Wanita yang mencuci pakaian suami dan anak-anaknya akan mendapat 1000 kebaikan dan akan diampuni kesalahannya, bahkan segala sesuatu yang disinari matahari memintakan ampun baginya dan Allah SWT mengangkat derajatnya 1000 tingkat.
Wanita yang menyusui anaknya, maka setiap tetesan air susu tersebut akan mendapatkan 1 pahala dan apabila cukup 2 tahun menyusui maka malaikat dilangit akan mengabarkan berita bahwa SURGA WAJIB BagINYA.
Bila seorang suami memandang istrinya dengan perasan kasih sayang dan istrinya memandang dengan pandangan kasih sayang, maka Allah swt akan memandang mereka berdua dengan pandangan rahmat.
Burung di udara dan malaikat dilangit akan selalu memintakan ampunan kepada ALLAH SWT selama isteri dalam keridhaan suami.
Bila seorang istri mendorong suaminya keluar di jalan Allah swt dan dia dapat menerima dengan ikhlash segala kesulitan dikarenakan ketidakberadaan suaminya, maka istri tersebut akan memasuki surga 500 tahun lebih dulu dari suaminya, dan 70.000 malaikat akan menyambutnya dan ia akan menantikan suaminya di surga.
Bila seorang suami memanggil istri, kemudian istri menyambut panggilan itu ( labbaik ), maka Allah swt akan ciptakan untuk istri itu satu malaikat yang bertasbih dan bertahmid kepada Allah swt dan akan Allah swt berikan pahala dari bacaan malaikat tersebut kepada istri yang menyambut panggilan suaminya itu.
Apabila sorang wanita kedatangan haid maka haidnya akan menghapus dosa2nya.
Apabila ia membaca pada hari pertama haid "Alhamdulilahi ala kullu halin wa astagfirullaha min kulli zambi" maka ALLAH SWT akan membebaskannya dari neraka jahanam, shirat & adzab.
Setiap hari haidnya ALLAH SWT tinggikan dia dengan pahala 40 orang mati syahid apabila ia berdzikir.
Bila seorang wanita maninggal diantara 40 hari setelah melahirkan ia akan mendapat pahala mati syahid.
@Hadits riwayat Abdullah bin Umar ra.: Dari Rasulullah SAW. beliau bersabda: Wahai kaum wanita! Bersedekahlah kalian dan perbanyaklah istighfar (memohon ampun). Karena, aku melihat kalian lebih banyak menjadi penghuni neraka.
Seorang wanita yang cukup pintar di antara mereka bertanya: Wahai Rasulullah, kenapa kaum wanita yang lebih banyak menjadi penghuni neraka?
Rasulullah SAW. menjawab: Kalian banyak mengutuk dan mengingkari kebaikan suami. Aku tidak melihat kekurangan akal dan agama yang lebih menguasai pemilik akal daripada kalian.
tidakkah para wanita dimuka bumi ini berlomba lomba untuk menjadi seorang sholehah?
sungguh Islam meninggikan derajat kaum wanita..
Ciri-Ciri Wanita Ahli Surga
Ridha dengan suami yang telah dijodohkan dengannya oleh Allah swt.
Menjadi istri yang setia kepada suami saat senang dan susah.
Selalu memohon maaf dari suami.
Senantiasa taat pada suami selagi tidak bertentangan dengan syari'at.
Senantiasa mendahulukan suami dalam berbagai hal dan keadaan.
Senantiasa menghibur suami terutama apabila ia sedang dalam keadaan susah dan risau.
Melembutkan pandangan serta tundukkan pandangan dihadapan suami.
Tidak menolak ajakan suami ketika ia memeluknya.
Tidak boros dalam membelanjakan harta suami.
Senantiasa dalam keadaan bersih, bersolek dan menyenangkan suaminya apabila dipandang.
Tidak meminta sesuatu yang berlebihan hingga diluar kemampuan suami.
Tidak sekali-kali menunjukkan muka masam dan berlaku kasar kepada suami.
Menyambut kedatangan suami dengan senyuman, disambut dan dicium tangannya.
Tidak keluar rumah tanpa izin suami.
Berwangi-wangian ketika suaminya berada di rumah.
Tidak berpuasa sunat tanpa izin suami.
Subhanallah betapa ALLAH SWT cinta kepada kaum wanita. Apa anda salah satunya????
copas from http://kask.us/12531199
Minggu, 05 Februari 2012
Bahan Renungan Untuk Kaum Wanita Muslim
Senin, 19 September 2011
Pendidikan Anak dalam Al Qu’an dan As Sunnah Dari Kelahiran Hingga Menikahkan

Mukadimah
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At Tahrim: 6)
Berkata Imam Asy Syaukani Rahimahullah dalam Kitab Fathul Qadir:
يا أيها الذين آمنوا قوا أنفسكم" بفعل ما أمركم به وترك ما نهاكم عنه "وأهليكم" بأمرهم بطاعة الله ونهيهم عن معاصيه
“Wahai Oang-orang yang beriman, peliharalah dirimu” maksudnya dengan melaksanakan apa-apa yang telah diperintahkan kepadamu dan meninggalkan apa-apa yang telah dilarang untukmu. “Dan keluargamu” maksudnya dengan memerintahkan mereka untuk tat kepada Allah dan mencegah mereka dari maksiat kepadaNya. (Imam Asy Syaukani, Fathul Qadir)
Imam Muqatil bin Sulaiman berkata, “Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka,” yakni memelihara dengan adab yang shalih (baik).
Imam Mujahid dan Imam Muqatil juga berkata, “Peliharalah dirimu dengan amal perbuatanmu, dan peliharalah keluargamu dengan wasiat-wasiatmu.”
Imam Ibnu Jarir berkata, “Wajib bagi kita mengajarkan anak-anak kita tentang agama dan kebaikan, beserta perkara adab yang dibutuhkannya.” (Lihat Tafsir ini semua dalam kitab Fathul Qadir)
Anak merupakan tanggung jawab kedua orang tuanya, baik bapak atau ibu, teristimewa lagi bapak, sebab ia kepala rumah tangga yang tanggung jawab dunia akhiratnya lebih besar. Sesuai dengan hadits: Kullukum ra’in wa kullukum mas’ulun ‘an ra’iyatihi (Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannya).Maka sangat wajar bila seorang ahli hikmah mengatakan,
“Perhatikanlah anakmu, sebab surga atau neraka bagimu, tergantung sikapmu terhadap anak.”
Berikut ini adalah rincian cara Islam dalam mendidik anak.
1. Memberikan kabar gembira atas kelahiran anak
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“ Maka kami beri dia (Nabi Ibrahim) kabar gembira dengan (lahirnya) seorang anak yang amat sabar (yakni Nabi Ismail)” (QS. Ash Shafat: 101)
Dalam ayat lain:
“Hai Zakaria, Sesungguhnya kami memberi kabar gembira kepadamu akan (beroleh) seorang anak yang namanya Yahya, yang sebelumnya kami belum pernah menciptakan orang yang serupa dengan dia.” (QS. Maryam: 7)
Sudah selayaknya orang tua bergembira dengan kelahiran anak, baik bayi laki-laki atau perempuan, baik anak pertama atau selanjutnya, dengan tanpa pembedaan dan pilih kasih sebagai wujud rasa syukur kita kepada Allah Ta’ala. Kegembiraan ini diharapkan menjadi awal yang baik dan memiliki pengaruh bagi jiwa anak, agar dalam perkembangannya ia mudah diarahkan dan dididik sesuai adab Islam.
2. Menasabkan bayi itu kepada orang tuanya (bapak)
Ini merupakan kewajiban selanjutnya yang dilakukan orang tua kepada anaknya. Sesuai firmanNya:
“Panggil-lah mereka (anak-anak angkatmu) dengan memakai nama bapak-bapak mereka, hal itu lebih adil di sisi Allah.” (QS. Al AHzab: 5)
Ayat ini berkenan tentang anak angkat, kita wajib memanggil dan menasabkan mereka dengan bapak kandungnya sendiri (bapak biologis). Apalagi, dengan anak kita sendiri tentu lebih wajib menasabkan kepada orang tua sendiri.
Bahkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mencela orang yang mengingkari atau tidak mengakui anaknya sendiri. Atau, mengklaim anak orang lain sebagai anak kandung.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Kufur hukumnya, orang yang mengklaim nasab yang tidak diketahuinya, atau mengingkari nasab walau masih samar.” (HR. Ibnu Majah no.2744, Ahmad II/215, dengan sanad hasan)
Ada kebiasaan di sebagian masyarakat kita, menyandarkan nama anak (perempuan) dengan nama suaminya, tentunya hal itu bertent angan dengan cara Islam. Misal, seorang bapak sebut saja namanya Muhammad mempunyai anak wanita bernama Fatimah, nikah bersuamikan Ali, maka dimasyarakat ia akan dipanggil ‘Bu Ali’ atau dibelakang namanya tertulis Fatimah Ali. Itu keliru, seharusnya ia tetap dinasabkan kepada bapaknya, misal Fatimah binti Muhammad.
3. Mendoakannya dengan Doa perlindungan
Hal ini dicontohkan dalam Al Qur’an, yakni ketika isteri dari seorang shalih bernama Imran (ada juga yang menyebutnya sebagai nabi), akan melahirkan bayi perempuan yang kelak dinamakan Maryam. Saat itu Istri Imran mendoakan bayi perempuannya (Maryam).
Allah Ta’ala berfirman:
“Maka tatkala isteri 'Imran melahirkan anaknya, diapun berkata: "Ya Tuhanku, Sesunguhnya Aku melahirkannya seorang anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya Aku Telah menamai dia Maryam dan Aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannya kepada (pemeliharaan) Engkau daripada syaitan yang terkutuk." (QS. Ali Imran : 36)
Imam Ibnu Katsir berkata: “Yaitu aku mohon perlindungan Allah untuknya, serta untuk anak keturunannya, yaitu Isa dari kejahatan syetan. Maka Allah kabulkan permohonan itu.” Lalu Imam Ibnu Katsir menyebutkan sebuah hadits dari Abdurrazaq dari Ma’mar, dari Az Zuhry, dari Said bin Musayyib, dari Abu Hurairah, dari Rasulullah, bahwa Ia bersabda:
“Tidaklah satupun bayi ketika dilahirkan melainkan syetan mengganggunya, sehingga menjeritlah bayi itu. Kecuali Maryam dan anaknya, Isa.” (Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Jilid 1, hal. 479) Jadi, menurut keterangan ini, hanya dua bayi yang tidak mengalami gangguan syetan, yaitu Maryam dan anaknya, Isa.
Masih lanjutan hadits di atas, Abu Hurairah berkata, “Bacalah!” Inni u’idzuha bika wa dzurriyataha minasy syaithanir rajim. "وإني أعيذها بك وذريتها من الشيطان الرجيم" (Sesungguhnya Aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannya kepada (pemeliharaan) Engkau, dari gangguan syetan yang terkutuk) (HR. Bukhari no. 3431, Muslim no. 2366, 2367)
Jika anaknya laki-laki maka kata ‘ha’ diganti menjadi ‘hu’, yakni menjadi Inni u’idzuhu bika wa dzurriyatahu minasyaithanir rajim.
Imam Al Qurthubi berkata, “Gangguan syetan merupakan upaya penguasan terhadap bayi tersebut. Maka Allah menjaga Maryam dan anaknya dengan berkah doa ibunya.”
4. Adzankan
Ini merupakan upaya merekamkan kalimat tauhid Laa Ilaha Illallah Muhammadarrasulullah sejak dini. Sebab otak bayi laksana pita kaset yang masih kosong, ia akan terisi oleh suara yang pertama kali tertangkap olehnya. Semoga hal itu menjadi arahan yang lurus bagi sang bayi, yang akan mengendalikan arah hidupnya. (Para ulama tidak sepakat dalam masalah mengadzankan dan mengqomatkan bayi, sebagian mereka ada yang menyebut keduanya adalah bid’ah karena tidak ada dasarnya, ada pula yang mengatakan adzan disyariatkan tetapi iqamah tidak, ada pula yang membolehkan dan menganjurkan adzan dan iqamah sekaligus.)
Adapun kami lebih cenderung mengikuti pendapat yang mengatakan bahwa adzan disyariatkan, sedangkan iqamah tidak. Sebab seluruh hadits tentang iqamah untuk bayi tak ada satu pun yang shahih atau hasan dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Demikianlah, wallahu a’lam.
Dari Abu Rafi’, ia berkata: “Aku melihat Rasulullah adzan seperti adzan shalat di telinga Al hasan ketika dilahirkan oleh Fathimah.” (HR. Ahmad, VI/9,391,392. Abu Daud no. 5105. At Tirmidzi I/286)
Syaikh al Albany –ahli hadits abad ini- berkata tentang status hadits ini, “Hasan, Insya Allah!” (Irwa’ al Ghalil, IV/400) (Imam A Hakim juga msnshahihkan hadirs ini, namun belakangan Syaikh al Albany me dhaifkan dalam kitabnya yang lain)
Sedangkan hadits tentang iqamah, adalah sebagai berikut:
"Siapa yang kelahiran anak lalu ia mengadzankannya pada telinga kanan dan iqamah pada telinga kiri maka Ummu Shibyan (jin yang suka mengganggu anak kecil, -pent) tidak akan membahayakannya".
(Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman (6/390) dan Ibnu Sunni dalam Amalul Yaum wal Lailah (no. 623) dan Al-Haitsami membawakannya dalam Majma' Zawaid (4/59) dan ia berkata : Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Ya'la dan dalam sanadnya ada Marwan bin Salim Al-Ghifari, ia matruk (haditsnya ditinggalkan)".
Kami katakan hadits ini diriwayatkan Abu Ya'la dengan nomor (6780).
Berkata Muhaqqiq (peneliti hadits)nya : "Isnadnya rusak dan Yahya bin Al-Ala tertuduh memalsukan hadits". Nah, dari keterangan ini jelaslah bahwa hadits tentang qamat untuk bayi tidak bisa dijadikan landasan untuk mengamalkannya, karena cacatnya yang parah.
5. Tahnik
Disunahkan memberikan tahnik kepada bayi dengan menggunakan kurma atau sejenisnya, seperti madu dan lain-lain. Dengan cara mengunyah kurma hingga lembut dan halus, lalu dimasukkan ke dalam mulut bayi tersebut. Ini merupakan upaya persiapan agar bayi nantinya mudah untuk merasakan manisnya air susu ibu. Hal ini didasarkan pada sebuah hadits:
Dari Abu Musa al Asy’ary beliau berkata: Dilahirkan bagiku bayi laki-laki, kemudian aku bawa kepada Rasulullah. Lalu Rasulullah menamakan bayi itu Ibrahim dan mentahniknya dengan korma serta mendoakan keberkatan atasnya, lalu menyerahkan kembali kepadaku. Dan dia (Ibrahim) merupakan anak Abu Musa yang paling besar (sulung).(HR. Bukhari no. 5467, Muslim III/1690, Ahmad IV/339)
Dari hadits ini ada tiga pelajaran lain selain tahnik, yaitu pertama, hendaknya yang mentahnik adalah orang shalih atau ahli ilmu. Boleh saja orang tuanya sendiri, apalagi ia juga seorang shalih atau ahli ilmu. Kedua, meminta diberikan atau dicarikan nama yang baik bagi si bayi oleh orang shalih atau ahli ilmu. Ketiga, mendoakan bayi ketika ditahnik dengan doa yang mengandung keberkahan bagi bayi. Namun, tidak ada rincian seperti apakah lafal doa tersebut, karena dalam hadits tersebut tidak sebutkan teks doanya.
Jika mau, boleh diucapkan doa yang mengandung permohonan keberkahan seperti: Allahumma barik lahu, atau Allahumma barik ‘alaih, atau Allahumma barik fih. Secara bahasa doa-doa ini memiliki maksud yang sama yakni agar bayi tersebut diberkahi Allah Subhanahu wa Ta’ala.
6. Sikap Terhadap Bayi di hari ke Tujuh
Ada tiga hal yang hendaknya orang tua lakukan pada hari ketujuh usia bayi, yakni aqiqah, mencukur rambut, dan peresmian pemberian nama. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah;
“Bersama seorang bayi ada aqiqahnya, maka sembilahlah kambing dan singkirkanlah gangguan drinya” (HR. Bukhari no. 5472, Ahmad IV/18, An Nasa’i V/164, Abu Daud III/106 no. 1829, At Tirmidzi IV/97, 98)
Maksud dari ‘singkirkanlah gangguan darinya’ adalah mencukur rambutnya. (Imam Ibnu Hajar, Fathul Bari, IX/593. Imam Asy Syaukani, Nailul Authar,V/35)
Dalam riwayat lain: “Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelih (hewan) pada hari ketujuh dari kelahirannya, dicukur rambutnya dan diberikan nama.” (HR. Ahmad V/807 no. 12,17,18, Ibnu Majah no. 3165, At Tirmidzi IV/101, An NAsa’I V/166, dan Abu Daud III/106)
A. Aqiqah
Definisinya
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya Tuhfatul Maudud hal.25-26, mengatakan bahwa Imam Jauhari berkata : Aqiqah ialah “Menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya.”
Hukumnya
Sebagian besar ulama menyatakan sunnah. Berkata Imam Asy Syaukani dalam Nailul Authar (VI/213): “Jumhur (mayoritas) ulama menyatakan sunah, dalilnya adalah Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda : “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” (Sanadnya Hasan, HR. Abu Dawud (2843), Nasa’i (VII/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (IV/330), dan shahihkan oleh Imam al-Hakim (IV/238) )
Namun ada juga yang menyatakan wajib yaitu Imam Hasan al Bashri, Al Laits bin Saad, dan Abu Zinad (Imam Ibnu Hajar, Fathul Bari, VIII/580) ini juga pendapat Syaikh al Albany Rahimahullah.
Waktu Pelaksanaan
Dilakukan pada hari ketujuh, sesuai hadits shahih di atas. Ulama sepakat bahwa hari ketuju merupakan hari paling utama aqiqah, sebab haditsnya jelas, tegas, dan shahih. Namun ulama berbeda pendapat apakah boleh aqiqah di luar hari ketujuh. Sebagian ulama ada yang membolehkan pada hari sebelum ketujuh seperti Imam Ibnul Qayyim dalam kitab Tuhfatul Maudud hal. 35, ada pula yang membolehkan pada hari sesudahnya seperti pendapat Imam Ibnu Hazm dalam kitab Al Muhalla (Jilid VII, hal. 527), atau hari kelipatannya, yakni hari 14 atau 21, sesuai hadits riwayat Imam Thabrani dari Abdullah bin Buraidah yang membolehkannya, namun hadits tersebut lemah (dhaif-tidak valid) (Syaikh al Albany, Irwa’ al Ghalil, IV/394/1170) atau pada hari ketika dewasa.
Sebagian ulama mengatakan : "Seseorang yang tidak diaqiqahi pada masa kecilnya maka boleh mel akukannya sendiri ketika sudah dewasa". Mungkin mereka beralasan dengan hadits dari Anas bin Malik yang berbunyi : “Rasulullah mengaqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat sebagai nabi.” (HR. Abdur Razaq (4/326) dan Abu Syaikh dari jalan Qatadah dari Anas. Hadits ini statusnya munkar, yaitu salah satu jenis hadits dhaif (lemah), yang di dalam sanadnya ada periwayat yang dikenal banyak maksiat dan tidak kuat hafalannya, atau isi haditsnya bertentangan dengan hadits lain yang diriwayatkan oleh orang yang lebih terpercaya)
Nah, dari keterangan ini jelaslah bahwa hari ketujuh adalah hari yang disepakati dan paling utama untuk melaksanakan aqiqah, menurut keterangan para ulama berdasarkan hadits yang shahih (valid-authentic tex). Adapun hadits-hadits di luar hari ketujuh, semuanya tak satu pun yang shahih, dan tidak bisa dijadikan hujjah (alasan), walau ada sebagian ulama dan para Imam yang membolehkannya. Wallahu A’lam
Harus dengan Kambing
Tidak boleh aqiqah dengan selain kambing, berdasarkan hadits:
Dari Ibnu Abi Malikah ia berkata: Telah lahir seorang bayi laki-laki untuk Abdurrahman bin Abi Bakar, maka dikatakan kepada ‘Aisyah: “Wahai Ummul Mu’minin, adakah aqiqah atas bayi itu dengan seekor unta”. Maka ‘Aisyah menjawab: “Aku berlindung kepada Allah, tetapi seperti yang dikatakan oleh Rasulullah, dua ekor kambing yang sepadan.” (HR. Baihaqi, IX/301 dan Abu Ja’far ath Thahawi I/457)
Bayi laki-laki dua kambing, Bayi Perempuan satu kambing
Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” (Shahih, HR. Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), juga Ibnu Majah (3163), namun dengan sanad hasan)
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda : “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” (Sanadnya Hasan, HR. Abu Dawud (2843), Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh Imam al-Hakim (4/238) )
Setelah menyebutkan dua hadist diatas, al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari (IX/592): “Semua hadits yang semakna dengan ini menjadi hujjah (dalil) bagi jumhur/mayoritas ulama dalam membedakan antara bayi laki-laki dan bayi perempuan dalam masalah aqiqah.”
Imam Ash-Shan’ani rahimahullah dalam kitabnya Subulus Salam (IV/1427) mengomentari hadist Aisyah tersebut diatas dengan perkataannya : “Hadist ini menunjukkan bahwa jumlah kambing yang disembelih untuk bayi perempuan ialah setengah dari bayi laki-laki.”
Al-‘Allamah Shiddiq Hasan Khan rahimahullah dalam kitabnya Raudhatun Nadiyyah (II/26) berkata : “Telah menjadi ijma’ (kesepakatan) ulama bahwa aqiqah untuk bayi perempuan adalah satu kambing.”
Boleh Bayi laki-laki dengan satu kambing
Dibolehkan oleh sebagian ulama untuk bayi laki-laki dengan satu kambing. Ini biasanya terjadi jika sedang mengalami kesempitan kondisi ekonomi, namun jika dalam keadaan lapang, maka tetaplah wajib dua kambing bagi bayi laki-laki.
Pendapat ini didasarkan pada hadits:
Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda : “Mengaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.” (HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel ‘Ied)
Inilah pendapat yang dipegang oleh sahabat nabi seperti Abdullah bin Umar, Urwah bin Zubir, dan juga salah satu dari Imam yang empat yakni Imam Malik, dan lain-lain.
Dilarang melumuri kepala bayi dengan darah kambing aqiqah
Ini adalah adat zaman jahiliyah yang wajib dihilangkan. Abu Buraidah berkata: “Kami pada zaman jahiliyah dahulu, jika lahir seorang bayi laki-laki bagi kami maka disembelih atasnya seekor kambing dan dilumurkan ke kepala bayi itu darah sembelihannya. Namun, ketika Islam datang, kami menyembelih kambing, mencukur rambut bayi, dan melumurinya dengan za’faran (sejenis minyak wangi).” (Riwayat Abu Daud III/107, Baihaqi IX/303, Hakim IV/238)
“Dari Aisyah berkata : Dahulu ahlul kitab pada masa jahiliyah, apabila mau mengaqiqahi bayinya, mereka mencelupkan kapas pada darah sembelihan hewan aqiqah. Setelah mencukur rambut bayi tersebut, mereka mengusapkan kapas tersebut pada kepalanya ! Maka Rasulullah bersabda : “Jadikanlah (gantikanlah) darah dengan khuluqun (sejenis minyak wangi).” (Shahih, diriwayatkan oleh Imam Ibnu Hibban (5284), Imam Abu Dawud (2743), dan dishahihkan oleh Imam al Hakim (2/438))
Al-‘Allamah Syaikh Al-Albani dalam kitabnya Irwa’ al Ghalil (IV/388) berkata : “Mengusap kepala bayi dengan darah sembelihan aqiqah termasuk kebiasaan orang-orang jahiliyah yang telah dihapus oleh Islam.”
Disunnahkan daging kambing dibagikan dalam kondisi matang, dan boleh bagi orang tua bayi untuk ikut memakannya. Wallahu A’lam
Demikianlah penjelasan ringkas tentang aqiqah, alhamdulillah …
B. Mencukur Rambut
Bedasarkan hadits: “Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelih (hewan) pada hari ketujuh dari kelahirannya, dicukur rambutnya dan diberikan nama.” (HR. Ahmad V/807 no. 12,17,18, Ibnu Majah no. 3165, At Tirmidzi IV/101, An NAsa’I V/166, dan Abu Daud III/106)
Caranya adalah dengan mencukur semua, dan dilarang qaja’ (mencukur sebagian) sebagaimana yang Rasulullah larang dalam kitab Riyadhus shalihin-nya Imam an Nawawi. Lalu, menimbang potongan rambut itu, dan disesuaikan dengan berat perak untuk disedekahkan. Ini jika dalam kelapangan ekonomi. Sebagian kecil ulama seperti Imam ar Rafi’i memilih menggunakan emas. Mungkin karena perak jarang dipakai oleh manusia.
Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhayyan berkata : “Dan disunnahkan mencukur rambut bayi, bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya dan diberi nama pada hari ketujuhnya. Masih ada ulama yang menerangkan tentang sunnahnya amalan tersebut (bersedekah dengan perak), seperti : al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Ahmad, dan lain-lain.”
Hal ini berdasarkan hadits:
Dari Anas bin Malik, Bahwasanya Rasulullah memerintahkan mencukur rambut Hasan dan Husein, anak Ali bin Abi Thalib, pada hari ke tujuh, kemudian bersedekah dengan perak seberat timbangan rambut Hasan dan Husein itu. (HR. Thabrani dalam Al Ausath I/133)
Hadits jalur Anas bin Malik ini dhaif (lemah), namun ada hadits lain yang serupa, dari jalur Abdullah bin Abbas, yang bisa menguatkannya. Sehingga hadits di atas naik derajatnya menjadi hasan li ghairihi.
Berkata Imam Ibnu Hajar, “Seluruh riwayat yang ada sepakat tentang penyebutan bersedekah dengan perak. Tidk ada satu pun yang menyebutkan emas. Berbeda dengan perkataan Ar rafi’I, bahwa disunnahkan bersedekah dengan emas seberat timbangan rambut, kalau tidak sanggup maka dengan perak. Riwayat yang menyebut bersedekah dengan emas dhaif dan tak ada yang menguatkannya!” (Talkhis al Habir IV/1408)
C. Pemberian Nama
Penamaan pada hari ketujuh, bukanlah keharusan, melainkan hanya keutamaan saja (afdhaliyah). Boleh saja memberikan nama sebelum hari ketujuh, sebab Rasulullah pernah menamakan anaknya yang baru lahir dengan nama Ibrahim.
Dari Anas bin Malik beliau berkata, bahwa Rasulullah besabda: “Semalam telah dilahirkan seorang bayi laki-laki bagiku. Saya namakan dia dengan nama bapakku (maksudnya nenek moyangnya) yaitu Ibrahim.” (HR. Muslim no. 2355, Abu Daud no. 3126, dan Baihaqi IX/589)
Begitu pula beberapa sahabat seperti Abu Musa al Asy’ary, Abu Thalhah, dan Zubeir bin Awwam, anak mereka dinamakan sebelum hari ketujuh.
Memberikan nama-nama yang baik
Hendaknya para orang tua memberikan nama-nama yang baik, dan jangan terpengaruh oleh ucapan tokoh kafir Barat William Shakespare yang mengatakan What is a name? (Apalah arti sebuah nama?) sebab dalam Islam nama bukan sekadar label, tetapi juga doa, citra diri, dan identitas seorang muslim.
Nama-nama yang disukai oleh Allah Ta’ala adalah nama-nama yang menunjukkan sikap penghambaan seperti Abdullah, Abdurrahman, Abdul Aziz, yang secara makna adalah sama yaitu hamba Allah.
Dari Ibnu Umar beliau berkata, bahwa Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya nama yang paling dicintai Allah adallah Abdullah dan Abdurrahman.” (HR. Muslim III/1683, Tirmidzi V/132, Abu Daud IV/287, dan Ahmad II/24)
Bagus juga memberikan nama anak dengan nama para Nabi, seperti Ibrahim, Yusuf, dan lain-lain. Sebagaimana yang Rasulullah contohkan ketika menamakan anaknya dan anak Abu Musa dengan nama Ibrahim.
Dari Yusuf bin Abdullah bin Salam, dia berkata: “Rasulullah menamakan saya Yusuf.” (Riwayat Bukhari dalam kitab Adabul Mufrad, hal. 249)
Nama-nama yang dibenci
Ada nama-nama yang dibenci (makruh) seperti barakah (mengandung berkah), ya’la (yang tinggi), aflah (yang menang), yassar (yang mudah), nafi’ (yang bermanfaat). Nama-nama ini dibenci Karena mengandung makna mengunggulkan diri (tazkiyatun nafs).
Dari Jabir bin Abdullah, beliau berkata: Rasulullah berkehendak melarang penamaan dengan nama-nama seperti Ya’la, Barakah, Aflah, Yassar, Nafi’, dan semisalnya. .. (HR. Muslim, XIII/1686)
Atau nama yang melambangkan kesombongan seperti Maha Raja, Raja Diraja, atau Syahhansyah. Hal ini didasarkan pada hadits:
Dari Abu Hurairah beliau berkata, bahwa Rasulullah bersabda: “Nama yang paling buruk/keji di sisi Allah pada hari kiamat nanti adalah seseorang yang bernama Malikul Amlak (Raja Diraja/Rajanya para raja).” (HR. Bukhari, X/604, no. 6205)
Juga dibenci menamakan anak dengan nama-nama yang tidak jelas seperti Juventus, atau nama yang mengandung kekufuran seperti musyrikah (wanita musyrik), Jarimah (Kejahatan), atau Farji (kemaluan). Atau nama-nama neraka seperti jahanam, wail, saqar. Atau nama-nama tokoh kafir Barat, atau nama para ahli maksiat seperti artis dan lain-lain. Diharamkan pula dengan nama Abdul Masih (Hamba al Masih), Abdul Uzza (hamba dewa uzza), dan seluruh nama yang berarti penghambaan kepada selain Allah Ta’ala.
Dianjurkan Ganti Nama jika Terlanjur memiliki nama yang Buruk
Ini dicontohkan langsung oleh Rasulullah ketika ia memberikan nama-nama para sahabatnya yang baru memeluk Islam. Boleh juga menggunakan nama kun-yah, yaitu nama sandaran yang menjelaskan nasab. Contoh ada orang bernama Abdullah atau apa saja, ia memiliki anak bernama Ahmad, maka ia dipanggil Abu Ahmad (Bapaknya si Ahmad). Atau seorang anak bernama Ahmad punya bapak bernama Abdullah, maka ia dipanggil Ibnu Abdillah (Anaknya si Abdullah).
Demikianlah sikap Islam terhadap pemeliharaan bayi pada hari ketujuh.
7. Mengkhitankan
Yang paling rajih (argumentatif) hukum khitan adalah wajib, ini yang ditujukkan oleh dalil-dalil dan mayoritas pendapat ulama. Perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah tsabit (kuat) terhadap seorang laki-laki yang telah ber-Islam untuk berkhitan. Beliau bersabda kepadanya :
"Buanglah darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah". Ini merupakan dalil yang paling kuat atas wajibnya khitan.
Berkata Syaikh al Albany dalam Tamamul Minnah hal. 69: "Adapun hukum khitan maka yang tepat menurut kami adalah wajib dan ini merupakan pendapatnya jumhur seperti Imam Malik, Asy-Syafi'i, Ahmad dan pendapat ini yang dipilih oleh Ibnu Qayyim. Beliau membawakan 15 sisi pendalilan yang menunjukkan wajibnya khitan. Walaupun satu persatu dari sisi tersebut tidak dapat mengangkat perkara khitan kepada hukum wajib namun tidak diragukan bahwa pengumpulan sisi-sisi tersebut dapat mengangkatnya.
Karena tidak cukup tempat untuk menyebutkan semua sisi tersebut maka aku cukupkan dua sisi saja :
FirmanAllahTa'ala.
“Kemudian Kami wahyukan kepadamu ; 'Ikutilah millahnya Ibrahim yang hanif" [An-Nahl : 123]
Khitan termasuk millah (ajaran) Ibrahim sebagaimana disebutkan dalam hadits Abi Hurairah yang telah lalu. Sisi ini merupakan hujjah yang terbaik sebagaimana kata Al-Baihaqi yang dinukil oleh Al-Hafidzh Imam IbnuHajar(10/281). Khitan termasuk syi'ar Islam yang paling jelas, yang dibedakan dengan seorang muslim dari seorang nashrani. Hampir-hampir tidak dijumpai dari kaum muslimin yang tidak berkhitan" [selesai ucapan Syaikh al AlBany]"
Kami tambahkan sisi ke tiga yang menunjukkan wajibnya khitan. Al-Hafizh menyebutkan sisi ini dalam 'Fathul Baari (10/417)' dari Imam Abu Bakar Ibnul Arabi ketika ia berbicara tentang hadits : "Fithrah itu ada lima ; khitan, mencukur rambut kemaluan ....". Ia (Imam Abu Bakar Ibnul Araby) berkata :
"Menurutku kelima perkara yang disebutkan dalam hadits ini semuanya wajib. Karena seseorang jika ia meninggalkan lima perkara tersebut tidak tampak padanya gambaran bentuk anak Adam (manusia), lalu bagaimana ia digolongkan dari kaum muslimin" (Selesai ucapan Al-Imam)"
Hukum khitan ini umum bagi laki-laki dan wanita, hanya saja ada sebagian wanita yang tidak ada pada mereka bagian yang bisa dipotong ketika khitan yaitu apa yang diistilahkan klitoris (kelentit). Kalau demikian keadaannya maka tidak dapat dinalar bila kita memerintah mereka untuk memotongnya padahal tidak ada pada mereka.
Berkata Imam Ibnul Hajj dalam Al-Madkhal(3/396):
"Khitan diperselisihkan pada wanita, apakah mereka dikhitan secara mutlak atau dibedakan antara penduduk Masyriq (timur) dan Maghrib (barat). Maka penduduk Masyriq diperintah untuk khitan karena pada wanita mereka ada bagian yang bisa dipotong ketika khitan, sedangkan penduduk Maghrib tidak diperintah khitan karena tidak ada bagian tersebut pada wanita mereka. Jadi hal ini kembali pada kandungan ta'lil (sebab/alasan)".
Madzhab Malik mengatakan khitan untuk wanita adalah sunah. Dalam Madzhab Hanafi, khitan wanita bukan sunah, melainkan kehormatan bagi wanita. Madzhab Syafi’I dan Hambali, khitan wanita adalah wajib. Adapun menurut Faqihul islam abad ini al ‘Allamah Syaikh Yusuf al Qaradhawy hafizhahullah, khitan bagi wanita tidak wajib dan tidak pula sunah, sebab –menurutnya- tidak ada satu pun dalil yang shahih- yang menunjukkan wajib atau sunahnya, baginya hanya sekedar mubah (boleh). Bahkan jika ternyata membahayakan, bisa dicegah.
Telah masyhur di dunia kedokteran, bahwa khitan bagi wanita justru membahayakan kaum wanita. Khususnya membahayakan kehidupan seksualnya, sebab urat syaraf kenikmatan seksual wanita adalah pada klitorisnya, yang jika dipotong maka terhalanglah baginya untuk merasakan apa-apa yang kaum laki-laki telah rasakan. Sehingga hal ini bisa menggiring pada terjadinya keretakan rumah tangga. Wallahu A’lam
Kapankah waktu dikhitan?
Sebagian madzhab Syafi’I menyatakan di hari ketujuh. Ini didasarkan hadits: “Ada tujuh perkara yang disunnahkan bagi bayi pada usia yang ke tujuh hari: diberi nama, khitan, … (HR. At Thabrani dalam al Ausath. Al Haitsami dalam Majma’ Az Zawaid (IV/59), mengatakan bahwa perawinya adalah tsiqat (terpercaya). Namun Imam Ibnu hajar dalam Fathul bari (IX/483) menyatakan dhaif)
Imam an Nawawi mengatakan bahwa sebagian madzhab Syafi’i mengatakan waktu khitan adalah setelah baligh, namun demikian dianjurkan bagi orang tua mengkhitankan sejak kecil, sebab hal itu lebih ringan bagi bayi.
Sebagian ahli fiqih menyatakan wajibnya mengkhitan ketika masih bayi, bukan sekedar anjuran. Sebab hal itu membawa kemaslahatan. Berkata Imam Ibnul Qayyim dalam Tuhfatul Maudud hal, 60-61, “Tidak boleh bagi wali (orang tua) membiarkan seorang bayi tidak dikhitan sampai ia mencapai baligh.”
Para dokter spesialis juga menyatakan demikian, bahwa sebaiknya khitan dilakukan saat masih bayi, sebab itu lebih ringan baginya, hampir-hampir ia tidak merasakan apa yang sedang dialaminya. Kecuali jika bayi tersebut dinyatakan tidak sehat, maka khitan bisa ditunda. Walahu A’lam
8. Mendidik Anak sejak Usia Dini
Sejak dini anak ditanamkan nilai-nilai tauhidullah (keesaan Allah). Ma’rifatullah (mengenal Allah) adalah tema pertama yang kita ajarkan kepada anak-anak, tentu dengan bahasa dan contoh-contoh yang sederhana. Agar terpatri dalam ruang pikirnya, siapa penciptanya, siapa pemberi rizki, siapa pengatur hidup, siapa penguasa alam, siapa yang pantas disembah, siapa yang menghidupkan dan mematikan, dll. Agar ia tidak mudah ternoda oleh kepercayaan yang sifatnya tahayul, mitos, dan khurafat, yang biasanya berkembang dan sangat melekat di masyarakat.
Sejak dini juga ditanamkan pendidikan ma’rifaturrasul (mengenal Rasulullah), agar ia memiliki teladan yang mampu menjadi pemandu hidupnya, dan tidak salah pilih idola. Apalagi, saat ini banyak para artis, atau tokoh-tokoh khayalan dan rekaan yang mencoba merebut hati para anak-anak kita, baik cerita rakyat seperti Gatot Kaca atau dari Barat seperti Superman, Batman, Satria Baja Hitam, Power Rangers. Sekadar tahu tokoh-tokoh ini tidak ada masalah, namun jadi masalah jika anak menjadikan mereka sebagai teladan hidupnya, dan melupakan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Sejak dini juga ditanamkan tarbiyah akhlaqiyah wa sulukiyah (pembinaan akhlak dan perilaku). Agar anak menghormati orang tua dan yang lebih tua, atau menyayanyi yang lebih muda. Agar anak tahu adab makan, minum, berjalan, berpakaian, dan berbicara, serta adab-adab lainnya. Supaya mereka menyayangi sahabat dan memaafkan musuh. Agar mereka tahu juga batasan-batasan pergaulan dengan lawan jenis, agar tidak terjadi fitnah dikemudian hari.
Sejak dini juga diperkenalkan dengan tokoh-tokoh Islam, mulai para sahabat nabi, para Imam dan ulama, para pahlawan dan mujahidin Islam, baik dalam atau luar negeri. Bukan justru memperkenalkan mereka dengan bintang film, penyanyi, pemain sepak bola, atau penghibur yang membuatnya jauh dari Allah dan kewajiban-kewajiban agama.
Hendaknya dirumah sering diperdengarkan ayat-ayat Allah, lantunan ayat suci Al Qur’an baik dibaca sendiri oleh orang tua, atau melalui kaset-kaset muratal para Imam Mesjid di Timur Tengah. Ini lebih baik dan sangat baik demi keberkahan rumah dan turunnya rahmat Allah. Paling tidak, syair-syair Islam seperti nasyid-nasyid Islami yang tidak melampui batas dan tidak melalaikan.
Terakhir, sediakanlah anak-anak kita buku-buku bacaan yang mendidik, yang mampu menambah pengetahuan agama dan akademik, serta iman mereka. Seperti buku-buku kisah tentang para nabi, sahabat, atau buku-buku doa sederhana, hadits-hadits, atau majalah Islam anak-anak. Dampingilah mereka untuk membantu memahaminya, sebagaimana kita dampingi mereka ketika nonton televisi agar bisa menjauhi tontonan yang tidak pantas. (Sebagusnya cegah mereka dari televisi, hingga saatnya nanti mereka bisa membedakan mana baik mana buruk).
Jika ini sudah kita lakukan, berdoalah mudah-mudahan anak kita terbentuk oleh kebiasaan Islami, yang akan mewarnai dan membentuk kehidupannya setelah dewasa nanti. Sebagaimana kata pepatah Arab:
Man syabba fii syai’iin syaaba ‘alaih (Barang siapa yang dididik dengan sesuatu, maka sesuatu itulah yang akan membentuk dirinya hingga dewasa nanti)
9. Membimbingnya dalam Memilih Jodoh
Jodoh memang rahasia Allah Ta’ala, selaku orang beriman kita wajib meyakininya. Namun selaku orang berakal, kita dituntut mempersiapkannya secara rasional sejauh yang kita mampu. Hendaknya orang tua tidak lepas tangan dengan masalah jodoh anak-anaknya. Anak memiliki hak untuk menentukan calon pendamping hidupnya, tetapi orang tua berkewajiban mengarahkan, memberi pertimbangan, dan masukan, walau akhirnya anak juga yang memutuskan.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah memberikan arahan bagi umatnya urusan pernikahan ini, sabdanya:
“Wanita dinikahkan karena empat hal, karena kecantikannya, hartanya, keturunannya, dan agamanya. Pilihlah karena agamanya, niscaya kau akan beruntung.”(HR. Bukhari dan Muslim)
Maksud dari ‘pilihlah karena agamanya’ adalah pilihlah karena keshalihannya, sebagaimana hadits: “Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah isteri yang shalihah.
”Berkata Umar bin al Khathab, “Nikahilah anak gadis kalian dengan laki-laki shalih, sebab jika ia (laki-laki shalih) sedang marah, ia tidak akan berbuat zalim, jika ia ridha ia akan amat menjaga.”
Hendaknya orang tua mempermudah urusan pernikahan, sebab memang pernikahan dalam Islam adalah perkara agung yang simple. Namun, tradisi dan adatlah yang membuatnya menjadi rumit dan njelimet (susah). Harus ini, harus itu, begini dan begitu, yang sebenarnya tidak ada dasarnya dalam Islam. Namun, anehnya itulah yang menjadi pedoman bagi pernikahan mereka, bukan berpedoman kepada Al Qur’an dan As Sunnah.
Wallahu A’lam
Al faqir ila rahmati rabbih
Wisdom
Taken from : http://myquran.org/forum/index.php/topic,45671.msg1400801.html#msg1400801
Senin, 24 Mei 2010
Kisah: Ungkapan Jujur Seorang Anak
Tahun 2005 yang lalu saya harus mondar-mandir ke SD Budi Mulia Bogor. Anak sulung kami yang bernama Dika, duduk di kelas 4 di SD itu. Waktu itu saya memang harus berurusan dengan wali kelas dan kepala sekolah. Pasalnya menurut observasi wali kelas dan kepala sekolah, Dika yang duduk di kelas unggulan, tempat penggemblengan anak-anak berprestasi itu, waktu itu justru tercatat sebagai anak yang bermasalah. Saat saya tanyakan apa masalah Dika, guru dan kepala sekolah justru menanyakan apa yang terjadi di rumah sehingga anak tersebut selalu murung dan menghabiskan sebagian besar waktu belajar di kelas hanya untuk melamun. Prestasinya kian lama kian merosot.
Dengan lemah lembut saya tanyakan kepada Dika: “Apa yang kamu inginkan ?” Dika hanya menggeleng. “Kamu ingin ibu bersikap seperti apa ?” tanya saya. “Biasa-biasa saja” jawab Dika singkat. Beberapa kali saya berdiskusi dengan wali kelas dan kepala sekolah untuk mencari pemecahannya, namun sudah sekian lama tak ada kemajuan. Akhirnya kamipun sepakat untuk meminta bantuan seorang psikolog. Suatu pagi, atas seijin kepala sekolah, Dika meninggalkan sekolah untuk menjalani test IQ. Tanpa persiapan apapun, Dika menyelesaikan soal demi soal dalam hitungan menit. Beberapa saat kemudian, Psikolog yang tampil bersahaja namun penuh keramahan itu segera memberitahukan hasil testnya.
Angka kecerdasan rata-rata anak saya mencapai 147 (Sangat Cerdas) dimana skor untuk aspek-aspek kemampuan pemahaman ruang, abstraksi, bahasa, ilmu pasti, penalaran, ketelitian dan kecepatan berkisar pada angka 140 – 160. Namun ada satu kejanggalan, yaitu skor untuk kemampuan verbalnya tidak lebih dari 115 (Rata-Rata Cerdas). Perbedaan yang mencolok pada 2 tingkat kecerdasan yang berbeda itulah yang menurut psikolog, perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut. Oleh sebab itu psikolog itu dengan santun menyarankan saya untuk mengantar Dika kembali ke tempat itu seminggu lagi. Menurutnya Dika perlu menjalani test kepribadian.
Suatu sore, saya menyempatkan diri mengantar Dika kembali mengikuti serangkaian test kepribadian. Melalui interview dan test tertulis yang dilakukan, setidaknya Psikolog itu telah menarik benang merah yang menurutnya menjadi salah satu atau beberapa faktor penghambat kemampuan verbal Dika. Setidaknya saya bisa membaca jeritan hati kecil Dika. Jawaban yang jujur dari hati Dika yang paling dalam itu membuat saya berkaca diri, melihat wajah seorang ibu yang masih jauh dari ideal.
Ketika Psikolog itu menuliskan pertanyaan “Aku ingin ibuku :….” Dika pun menjawab : “membiarkan aku bermain sesuka hatiku, sebentar saja” Dengan beberapa pertanyaan pendalaman, terungkap bahwa selama ini saya kurang memberi kesempatan kepada Dika untuk bermain bebas.
Waktu itu saya berpikir bahwa banyak ragam permainan-permainan edukatif sehingga saya merasa perlu menjadwalkan kapan waktunya menggambar, kapan waktunya bermain puzzle, kapan waktunya bermain basket, kapan waktunya membaca buku cerita, kapan waktunya main game di komputer dan sebagainya. Waktu itu saya berpikir bahwa demi kebaikan dan demi masa depannya, Dika perlu menikmati permainan-permainan secara merata di sela-sela waktu luangnya yang memang tinggal sedikit karena sebagian besar telah dihabiskan untuk sekolah dan mengikuti berbagai kursus di luar sekolah. Saya selalu pusing memikirkan jadwal kegiatan Dika yang begitu rumit. Tetapi ternyata permintaan Dika hanya sederhana : diberi kebebasan bermain sesuka hatinya, menikmati masa kanak-kanaknya.
Ketika Psikolog menyodorkan kertas bertuliskan “Aku ingin Ayahku …” Dika pun menjawab dengan kalimat yang berantakan namun kira-kira artinya “Aku ingin ayahku melakukan apa saja seperti dia menuntutku melakukan sesuatu”.
Melalui beberapa pertanyaan pendalaman, terungkap bahwa Dika tidak mau diajari atau disuruh, apalagi diperintah untuk melakukan ini dan itu. Ia hanya ingin melihat ayahnya melakukan apa saja setiap hari, seperti apa yang diperintahkan kepada Dika. Dika ingin ayahnya bangun pagi-pagi kemudian membereskan tempat tidurnya sendiri, makan dan minum tanpa harus dilayani orang lain, menonton TV secukupnya, merapikan sendiri koran yang habis dibacanya dan tidur tepat waktu. Sederhana memang, tetapi hal-hal seperti itu justru sulit dilakukan oleh kebanyakan orang tua.
Ketika Psikolog mengajukan pertanyaan “Aku ingin ibuku tidak …” Maka Dika menjawab “Menganggapku seperti dirinya” Dalam banyak hal saya merasa bahwa pengalaman hidup saya yang suka bekerja keras, disiplin, hemat, gigih untuk mencapai sesuatu yang saya inginkan itu merupakan sikap yang paling baik dan bijaksana. Hampir-hampir saya ingin menjadikan Dika persis seperti diri saya. Saya dan banyak orang tua lainnya seringkali ingin menjadikan anak sebagai foto copy diri kita atau bahkan beranggapan bahwa anak adalah orang dewasa dalam bentuk sachet kecil.
Ketika Psikolog memberikan pertanyaan “Aku ingin ayahku tidak : ..” Dika pun menjawab “Tidak menyalahkan aku di depan orang lain. Tidak mengatakan bahwa kesalahan-kesalahan kecil yang aku buat adalah dosa”
Tanpa disadari, orang tua sering menuntut anak untuk selalu bersikap dan bertindak benar, hingga hampir-hampir tak memberi tempat kepadanya untuk berbuat kesalahan. Bila orang tua menganggap bahwa setiap kesalahan adalah dosa yang harus diganjar dengan hukuman, maka anakpun akan memilih untuk berbohong dan tidak mau mengakui kesalahan yang telah dibuatnya dengan jujur. Kesulitan baru akan muncul karena orang tua tidak tahu kesalahan apa yang telah dibuat anak, sehingga tidak tahu tindakan apa yang harus kami lakukan untuk mencegah atau menghentikannya.
Saya menjadi sadar bahwa ada kalanya anak-anak perlu diberi kesempatan untuk berbuat salah, kemudian iapun bisa belajar dari kesalahannya. Konsekuensi dari sikap dan tindakannya yang salah adakalanya bisa menjadi pelajaran berharga supaya di waktu-waktu mendatang tidak membuat kesalahan yang serupa.
Ketika Psikolog itu menuliskan “Aku ingin ibuku berbicara tentang…..” Dika pun menjawab “Berbicara tentang hal-hal yang penting saja”. Saya cukup kaget karena waktu itu saya justru menggunakan kesempatan yang sangat sempit, sekembalinya dari kantor untuk membahas hal-hal yang menurut saya penting, seperti menanyakan pelajaran dan PR yang diberikan gurunya. Namun ternyata hal-hal yang menurut saya penting, bukanlah sesuatu yang penting untuk anak saya. Dengan jawaban Dika yang polos dan jujur itu saya diingatkan bahwa kecerdasan tidak lebih penting dari pada hikmat dan pengenalan akan Tuhan. Pengajaran tentang kasih tidak kalah pentingnya dengan ilmu pengetahuan.
Atas pertanyaan “Aku ingin ayahku berbicara tentang …..”, Dika pun menuliskan “Aku ingin ayahku berbicara tentang kesalahan-kesalahan nya. Aku ingin ayahku tidak selalu merasa benar, paling hebat dan tidak pernah berbuat salah. Aku ingin ayahku mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepadaku”.
Memang dalam banyak hal, orang tua berbuat benar tetapi sebagai manusia, orang tua tak luput dari kesalahan. Keinginan Dika sebenarnya sederhana, yaitu ingin orang tuanya sportif, mau mengakui kesalahnya dan kalau perlu meminta maaf atas kesalahannya, seperti apa yang diajarkan orang tua kepadanya.
Ketika Psikolog menyodorkan tulisan “Aku ingin ibuku setiap hari …..” Dika berpikir sejenak, kemudian mencoretkan penanya dengan lancar “Aku ingin ibuku mencium dan memelukku erat-erat seperti ia mencium dan memeluk adikku”. Memang adakalanya saya berpikir bahwa Dika yang hampir setinggi saya sudah tidak pantas lagi dipeluk-peluk, apalagi dicium-cium. Ternyata saya salah, pelukan hangat dan ciuman sayang seorang ibu tetap dibutuhkan supaya hari-harinya terasa lebih indah. Waktu itu saya tidak menyadari bahwa perlakukan orang tua yang tidak sama kepada anak-anaknya seringkali oleh anak-anak diterjemahkan sebagai tindakan yang tidak adil atau pilih kasih.
Secarik kertas yang berisi pertanyaan “Aku ingin ayahku setiap hari….” Dika menuliskan sebuah kata tepat di atas titik-titik dengan satu kata “tersenyum”.
Sederhana memang, tetapi seringkali seorang ayah merasa perlu menahan senyumannya demi mempertahankan wibawanya. Padahal kenyataannya senyuman tulus seorang ayah sedikitpun tidak akan melunturkan wibawanya, tetapi justru bisa menambah simpati dan energi bagi anak-anak dalam melakukan segala sesuatu seperti yang ia lihat dari ayahnya setiap hari.
Ketika Psikolog memberikan kertas yang bertuliskan “Aku ingin ibuku memanggilku. …” Dika pun menuliskan “Aku ingin ibuku memanggilku dengan nama yang bagus” Saya tersentak sekali! Memang sebelum ia lahir kami telah memilih nama yang paling bagus dan penuh arti, yaitu Judika Ekaristi Kurniawan. Namun sayang, tanpa sadar, saya selalu memanggilnya dengan sebutan Nang. Nang dalam Bahasa Jawa diambil dari kata “Lanang” yang berarti laki-laki.
Ketika Psikolog menyodorkan tulisan yang berbunyi “Aku ingin ayahku memanggilku..” Dika hanya menuliskan 2 kata saja, yaitu “Nama Asli”.
Selama ini suami saya memang memanggil Dika dengan sebutan “Paijo” karena sehari-hari Dika berbicara dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Sunda dengan logat Jawa medok. “Persis Paijo, tukang sayur keliling” kata suami saya.
Atas jawaban-jawaban Dika yang polos dan jujur itu, saya menjadi malu karena selama ini saya bekerja di sebuah lembaga yang membela dan memperjuangkan hak-hak anak. Kepada banyak orang saya kampanyekan pentingnya penghormatan hak-hak anak sesuai dengan Konvensi Hak-Hak Anak Sedunia. Kepada khalayak ramai saya bagikan poster bertuliskan “To Respect Child Rights is an Obligation, not a Choice” sebuah seruan yang mengingatkan bahwa “Menghormati Hak Anak adalah Kewajiban, bukan Pilihan”.
Tanpa saya sadari, saya telah melanggar hak anak saya karena telah memanggilnya dengan panggilan yang tidak hormat dan bermartabat.
Dalam diamnya anak, dalam senyum anak yang polos dan dalam tingkah polah anak yang membuat orang tua kadang-kadang bangga dan juga kadang-kadang jengkel, ternyata ada banyak Pesan Yang Tak Terucapkan. Seandainya semua ayah mengasihi anak-anaknya, maka tidak ada satupun anak yang kecewa atau marah kepada ayahnya. Anak-anak memang harus diajarkan untuk menghormati ayah dan ibunya, tetapi para orang tua tidak boleh membangkitkan amarah di dalam hati anak-anaknya. Para orang tua harus mendidik anaknya di dalam ajaran dan nasehat yang baik.
(Ditulis oleh : Lesminingtyas)
Kamis, 08 April 2010
TIPS: Bagaimana Membuat Anak Suka Belajar oleh: Taufan Surana
1. SUASANA YANG MENYENANGKAN adalah SYARAT MUTLAK yang diperlukan supaya anak suka belajar. Menurut hasil penelitian tentang cara kerja otak, bagian pengendali memori di dalam otak akan sangat mudah menerima dan merekam informasi yang masuk jika berada dalam suasana yang menyenangkan.
2. Membuat ANAK SENANG BELAJAR adalah JAUH LEBIH PENTING daripada menuntut anak mau belajar supaya menjadi juara atau mencapai prestasi tertentu. Anak yang punya prestasi tapi diperoleh dengan terpaksa tidak akan bertahan lama. Anak yang bisa merasakan bahwa belajar adalah sesuatu yang menyenangkan akan mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan sangat mempengaruhi kesuksesan belajarnya di masa yang akan datang.
3. Kenali tipe dominan CARA BELAJAR ANAK, apakah tipe AUDITORY (anak mudah menerima pelajaran dengan cara mendengarkan), VISUAL (melihat) ataukah KINESTHETIC (fisik). Meminta anak secara terus menerus belajar dengan cara yang tidak sesuai dengan tipe cara belajar anak nantinya akan membuat anak tidak mampu secara maksimal menyerap isi pelajaran, sehingga anak tidak berkembang dengan maksimal.
4. Belajar dengan JEDA WAKTU ISTIRAHAT setiap 20 menit akan JAUH LEBIH EFEKTIF daripada belajar langsung 1 jam tanpa istirahat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak mampu melakukan konsentrasi penuh paling lama 20 menit. Lebih dari itu anak akan mulai menurun daya konsentrasinya. Jeda waktu istirahat 1-2 menit akan mengembalikan daya konsentrasi anak kembali seperti semula.
5. Anak pada dasarnya mempunyai naluri ingin mempelajari segala hal yang ada di sekitarnya. Anak akan menjadi SANGAT ANTUSIAS dan SEMANGAT untuk belajar jika isi/materi yang dipelajari anak SESUAI DENGAN PERKEMBANGAN ANAK. Anak akan menjadi mudah bosan jika yang dipelajari terlalu mudah baginya, dan sebaliknya anak akan menjadi stress dan patah semangat jika yang dipelajari terlalu sulit.
---
CatatanRedaksi :
Artikel ini telah diterbitkan di Buletin Komite Sekolah TKIT/SDIT Full Day School Nur Hikmah
Pondok Gede, BEKASI